Eks Dirut BTN Maryono Resmi Tersangka TPPU
Kamis, 03 Desember 2020 - 08:46:00 WIB
Maryono ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Editor: Rizal Bomantama