Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK
"Jadi harus disegerakan prosesnya. Penting untuk diingat, penahanan dalam hukum acara pidana ada batas waktunya," jelas pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor ini.
Selanjutnya, Tama meminta KPK untuk melakukan upaya pemulihan aset terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai hingga Rp2,1 triliun.
"Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun itu terbilang korupsi kelas kakap. Selain jadi prioritas KPK, penyidik juga harus menelusuri kemana uang triliunan rupiah tersebut mengalir. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang menikmati?," terangnya.
Di samping itu, Tama juga meminta pemerintah agar menata ulang sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di internal Pertamina. Jika sampai KPK bergerak dari sisi penindakan, itu artinya alarm dalam sistem pengawasan internal maupun fungsi pengawasan di internalnya tidak berjalan dengan maksimal.
"Maka dari itu, kami berharap hal ini diperbaiki secara kolaboratif dengan melibatkan semua stakeholders terkait," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat