Eks Dirut PT Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Yoory Pinontoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia diyakini terbukti telah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," katanya lagi.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Yoory yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, terdakwa juga dianggap telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," katanya.