Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut PT Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Kamis, 10 Februari 2022 - 16:41:00 WIB
Eks Dirut PT Sarana Jaya Yoory Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (kanan) dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Yoory Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut