Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 - 17:42:00 WIB
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi . (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa juga menyebut ada empat hal yang meringankan Dolly. Pertama, Dolly berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum. Ketiga. Dolly merasa bersalah, serta yang terakhir Dolly menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Dolly tercatat ada dua. Pertama, tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatannya mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Dolly dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut