Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2020 - 17:42:00 WIB
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi . (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan hukuman 6 Tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PT PTPN III pada Tahun 2019 lalu.

Jaksa menilai, Dolly bersama eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana terbukti menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, jumlahnya setara dengan Rp3.550.935.000.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/5/2020). 

Suap tersebut diterima dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan juga penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM) Pieko Njotosetiadi. Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui kontrak jangka panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Menerima uang dari saksi Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III. Perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan kepatutan sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela," kata Jaksa.

Jaksa juga menyebut ada empat hal yang meringankan Dolly. Pertama, Dolly berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum. Ketiga. Dolly merasa bersalah, serta yang terakhir Dolly menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Dolly tercatat ada dua. Pertama, tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatannya mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara dalam penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Dolly dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut