Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:49:00 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

"Apabila dilanggar, maka hak bersyaratnya yang bersangkutan bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," kata Rika.

Sekadar informasi, Irwandi Yusuf divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irwandi Yusuf pertama kali ditahan oleh KPK saat menjalani proses penyidikan pada Kamis, 5 Juli 2018. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Irwandi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.

Dengan demikian, Irwandi baru menjalani masa tahanan baik dalam proses penyidikan maupun setelah putusan inkrah selama sekira empat tahun. Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sebelum menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut