Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Ahli Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan di Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Hakim MK di Sidang Hasto: Kalau Alat Bukti Tak Sah Dipakai, Jadi Buah Beracun

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:02:00 WIB
Eks Hakim MK di Sidang Hasto: Kalau Alat Bukti Tak Sah Dipakai, Jadi Buah Beracun
Eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan memberikan keterangan sebagai ahli di sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menekankan pentingnya alat bukti diperoleh dengan cara yang sah. Dia mengibaratkan alat bukti tidak sah yang tetap digunakan layaknya buah beracun. 

Pernyataan itu disampaikan saat Maruarar menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan, exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," kata Maruarar. 

Dia menuturkan penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu menjadi mati atau tidak sah," ujarnya. 

Menurutnya, prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat (AS). Bahkan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyebut alat bukti yang diajukan dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut