Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem
JAKARTA, iNews.id - Seanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikburistek, Nadiem Makarim, Jumat (3/10/2025). Beberapa di antaranya seperti mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman hingga eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hakim tunggal itu juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang perdana praperadilan hari ini.
Dalam persidangan itu, dua tokoh sebagai perwakilan yang membacakan amicus curiae yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil, Jumat (3/10/2025).
Arsil menjelaskan amicus Curiae ini pada intinya bukan hanya ditujukan kepada Nadiem yang tengah melawan keabsahan status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Arsil menilai amicus curiae ini bisa juga digunakan oleh seluruh pihak secara umum yang tengah mengajukan praperadilan. Pada intinya, amicus curiae menekankan pentingnya prinsip fair trial.