Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Arsil menjelaskan amicus curiae ini diajukan bukan semata-mata agar hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem.
"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," ujarnya.
Sementara itu, Natalia Soebagyo menjelaskan pada intinya amicus curiae berisi agar para penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Sebab dalam tuntutan, seseorang yang dituntut akan kehilangan kebebasannya hak individunya sebagai warga negara.
"Pada saat seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan yang jelas juga yang ada kaitannya dengan tuduhan yang diajukan. Supaya para penegak hukum itu berhati-hati dan bertindak secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Natalia.