Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari status jaksa. Febrie masih memperoleh gaji meski hanya 50 persen dari total gaji pokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie dicopot sementara pada 31 Juli 2026.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan lantaran Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Anang menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mencopot seorang ASN, salah satunya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya.
"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," jelas Anang.
Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak menjadi jaksa.
"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," ucapnya.
Selain itu, menurut dia, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, dia berkata Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.
"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen, 50 persen dari gaji pokok ya," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian