Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar. Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Dugaan TPPU tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut total uang yang diduga dicuci berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Nilainya mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, ditambah penerimaan saham serta tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan Febrie mengetahui atau patut menduga penerimaan uang, saham, tanah, dan/atau bangunan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Secara rinci penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:
I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang
A. Penerimaan uang sejumlah 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:
A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa. (Termasuk 440.990 dolar AS).
Editor: Aditya Pratama