Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan ini disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Menyatakan untuk itu Surat Dakwaan Penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap Febrie.
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Dia menyoroti uraian mengenai perbuatan yang harus dipertanggungjawabkannya dalam perkara dugaan pemerasan, yang dalam dakwaan disebut melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Selain itu, Febrie mempersoalkan batas waktu perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam perkara TPPU. Menurutnya, uraian dalam surat dakwaan belum menjelaskan perkara tersebut secara jelas dan cermat.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat," kata dia.
Febrie turut meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU. Dia juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan apabila putusan atas nota perlawanan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah Putusan ini dibacakan," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Aditya Pratama