Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Kamis, 08 Oktober 2026 - 14:53:00 WIB
Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menyajikan bukti autentik berupa dokumen perbankan hingga rekam jejak digital dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bukti itu dinilai penting agar dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dibangun berdasarkan asumsi.

Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan, setiap klaim mengenai kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji berdasarkan dokumen autentik.

"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," kata Yanuar, Kamis (8/10/2026).

Selain itu, jaksa juga perlu menyajikan seluruh rangkaian pembuktian terkait dugaan perbuatan Febrie yang disebut dilakukan melalui orang kepercayaannya, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Hongkiriwang.

"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut