Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD soal RS Militer Tak Autopsi Jenazah Prada Lucky: Karena Keterbatasan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jenderal TNI Geram Perwira Terlibat Kematian Prada Lucky: Komandan Harusnya Mengawasi!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:43:00 WIB
Eks Jenderal TNI Geram Perwira Terlibat Kematian Prada Lucky: Komandan Harusnya Mengawasi!
Prada Lucky Namo dianiaya hingga tewas oleh para seniornya (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dari para tersangka itu, ternyata ada yang berasal dari golongan perwira.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan.

Namun, Wahyu belum bisa merinci lebih jauh pangkat dan identitas perwira tersebut.

"Jadi ada pasal 132, itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Peleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," sambungnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut