Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Saya Dampingi secara Objektif
JAKARTA, iNews.id - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. Febri mengaku bakal mendampingi secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri, Rabu (28/9/2022).
Febri mengklaim bakal memberikan bantuan hukum terhadap Istri Ferdy Sambo tersebut secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujar Febri.
Sebelumnya, Polri menetapkan 5 orang tersangka kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Editor: Reza Fajri