Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tutur dia.
Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung
Dia menjelaskan Kementrian LH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap atas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah pada Desember 2024. Namun dari hasil pengawasan pada April dan Mei 2025, pengelolaan TPST Bantargebang belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping
Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Adapun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam proses penyidikan kasus ini. Hal tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan profesional.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.
Editor: Rizky Agustian