Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan melanggar perbuatan tercela berdasarkan hasil sidang etik. Bahkan, kini dia menjalani penempatan khusus dan berstatus perwira menengah atau pamen tanpa jabatan.
"Berdasarkan hasil pernyataan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Roby telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa 29 September 2026 lalu yang digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasilnya menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Pelanggaran tersebut dinyatakan terbukti sebagai pasal dimaksud Pasal 8 Pasal 8 huruf C ke-3 serta Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Budi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri juga menjatuhkan sanksi permohonan maaf secara lisan dan tertulis.