Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan
"Sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus. Yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya, saat ini berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," kata Budi.
Sebelumnya, nama Roby menjadi perhatian setelah beredar unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan dugaan perselingkuhan. Dalam unggahan itu, Roby disebut-sebut meminta perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya untuk melakukan aborsi.
Akan tetapi, kabar dugaan perselingkuhan dan permintaan aborsi itu masih berdasarkan isu yang yang beredar, bukan keterangan resmi Polda Metro Jaya.
Editor: Reza Fajri