Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 - 17:49:00 WIB
Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
KKEP menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia imbas kasus pemerasan terhadap WN Malaysia. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Selain itu, dia juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menambahkan, Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," tuturnya.

Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik dari Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut