Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tiba di KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/12/2023). Dia akan diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan iNews.id di Gedung Merah Putih KPK, Eko Darmanto diketahui tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tampak mengenakan topi, jaket hijau dan celana biru.
Dia terlihat menunggu di ruang tunggu KPK. Tak lama, Eko naik ke ruang pemeriksaan lembaga antirasuah pukul 10.02 WIB.
Diketahui, KPK meningkatkan status penyelidikan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Penyidik telah mendapat alat bukti yang cukup.
KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, terkait transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.
KPK dikabarkan juga sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK akan segera mengumumkan status tersangka Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya.
Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.
Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta.
Kemudian, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta.
Editor: Rizky Agustian