Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres tak pernah dibahas dalam rapat di DPR. Hal itu disampaikan merespons anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyebut pasal itu tak pernah dibahas.
"Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Hasyim membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta otentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu. Dari dokumen-dokumen itu, Hasyim menegaskan rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) dalam draf yang dibahas bersama.
RDP tersebut, kata dia, juga dihadiri langsung Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II saat itu, serta Arsul Sani yang ketika itu menjabat anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat," ujarnya.