Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:18:00 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ar. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim menyebut, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(12/10/2026).

Hasyim menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023 memuat sejumlah ketentuan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r, aturan tersebut menyebutkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut