Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura
Senin, 19 Mei 2025 - 14:18:00 WIB
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000 (Rp1,7 miliar), 383.000 dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura selama menjabat sebagai ketua PN Surabaya dan ketua PN Jakarta Pusat. Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Editor: Rizky Agustian