Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura

Senin, 19 Mei 2025 - 14:18:00 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000 (Rp1,7 miliar), 383.000 dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura selama menjabat sebagai ketua PN Surabaya dan ketua PN Jakarta Pusat. Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut