Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Tuntutan ini dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur.
JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. JPU menilai Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan, Senin (28/7/2025).
Jaksa juga menuntut agar Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menuntut, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ujar Jaksa.
Sebagai informasi, Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Editor: Puti Aini Yasmin