Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta
Advertisement . Scroll to see content

Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun, Hakim: Korban Praktik Korup Advokat

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:40:00 WIB
Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun, Hakim: Korban Praktik Korup Advokat
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Ronald Tannur. Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis Meirizka.

Meirizka dinilai merupakan korban dari praktik korup advokat. 

"Hal meringankan, terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hal meringankan lainnya yakni Meirizka belum pernah dihukum dan dia seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut