Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto 5 tahun penjara. Dadan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar 7,9 miliar. Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dadan sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
Dadan didakwa turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Suap itu disebut diterima bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Keduanya disebut menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
Editor: Rizky Agustian