Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02:00 WIB
Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan kali ini masih mendalami kerugian negara. 

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Dia menuturkan pasal yang disangkakan kepada Yaqut yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sehingga, kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus dalam penyidikan.

"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," tutur dia. 

Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut