Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02:00 WIB
Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. 

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut. 

Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut