Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK
Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02:00 WIB
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Sementara itu seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut.
Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.