Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02:00 WIB
Eks Menag Yaqut Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Alasan KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut