Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pembantaran Gus Yaqut terus dijaga oleh petugas KPK.
"Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ucap Budi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Di sisi lain, Budi berharap tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini segera dilakukan.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," katanya.