Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat
Sebelumnya, Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter. Yaqut diharuskan dirawat inap di RS Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujar Budi, Rabu (24/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
Editor: Aditya Pratama