Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:28:00 WIB
Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia melanjutkan. 

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut