Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji

Senin, 01 September 2025 - 09:44:00 WIB
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025) hari ini. Dia datang memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba di pelataran Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.19 WIB. Dia memakai peci hitam berkemeja putih.

"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

Tidak banyak yang disampaikan Gus Yaqut. Dia langsung memasuki kantor lembaga antirasuah.

Dengan menenteng map berwarna biru, dia langsung menuju meja resepsionis KPK untuk registrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Gus Yaqut bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut