Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK, Dicecar 18 Pertanyaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Senin (1/9/2025). Dia dicecar 18 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan pantauan iNews, Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.20 WIB. Itu berarti, dia diperiksa selama sekitar tujuh jam usai tiba di Kantor KPK pada pukul 09.19 WIB.
"Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)," ujar Yaqut.
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku memperjelas keterangan yang telah disampaikan dalam penyelidikan.
"Memperdalam keterangan yg saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan, atau pendalaman," tutur dia.
Hanya saja, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang telah dijalani.
"Terkait dengan persoalan yang sedang disidik," tutur dia.
Diketahui, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Editor: Rizky Agustian