Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Eks Mensos Juliari Batubara Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Hari Ini

Senin, 22 Maret 2021 - 08:47:00 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara Jadi Saksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Hari Ini
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan jadi saksi di sidang kasus suap bansos Covid-19 (foto: MNC media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjadi saksi di sidang  perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek hari ini. Dia dihadirkan jadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan dua saksi lain. Keduanya yakni, mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan PPK reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

"Rencana sidang Bansos, Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi (tersebut) yang dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (22/3/2021).

Sidang bakal di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK sedang berupaya agar Juliari Batubara bisa dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut