Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid Hari Ini
                
                Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.
Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap. Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap sudah lebih dulu menjalani persidangan.
Dalam perkaranya, Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Editor: Faieq Hidayat