Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik

Rabu, 29 November 2023 - 12:54:00 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ternyata sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy Prabowo keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

Edhy sebelumnya menjalani pidana kurungan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy dikenai wajib lapor.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," ujar Deddy.

Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Dia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah hingga di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut lebih rendah 4 tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Edhy Prabowo sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut