Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik

Rabu, 29 November 2023 - 12:54:00 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.

Edhy diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut Edhy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang KPK.

Hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Edhy dicabut hak politiknya selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut