Eks Napi Korupsi Lolos Nyaleg, Mahfud MD: Bawaslu Bikin Kacau
JAKARTA, iNews.id – Putusan Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korupsi menuai polemik. Bawaslu dianggap mengacaukan sistem dan kesepakatan mengenai pakta integritas dalam Pemilu 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuturkan, kontroversi caleg eks koruptor muncul lagi karena Bawaslu mengintervensi penafsiran hukum. Padahal, kementerian hukum dan HAM telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Mahfud menegaskan, PKPU yang melarang caleg dari mantan napi kasus korupsi itu telah sah diberlakukan.
"Untuk membatalkan apa yang diputuskan KPU, itu hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa. Nah dengan Bawaslu turut campur seperti itu keadaan jadi kacau," kata Mahfud usai menghadiri diskusi bertajuk 'Membangun Demokrasi Beradab', di Jakarta, Kamis, (6/9/2018).
Mahfud mengingatkan, saat Kemenkumham mengundankan PKPU, partai politik sebenarnya sudah taat mengikuti. Namun, karena Bawaslu meloloskan caleg mantan napi korpsi, justru parpol meminta dibuatkan daftar baru kembali.
Oleh karena itu, Mahfud melihat kekacauan terjadi saat Bawaslu mulai mengintervensi kebijakan tersebut. Sebagai solusi atas kekacauan ini, semua pihak diminta untuk menunggu putusan judicial review (JR) MA.
"Sesuatu yang sudah sah dan diundangkan itu, itu mengikat. Kecuali dicabut oleh MA, kan gitu aja," ujarnya.
PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam pertemuan pada Rabu (5/9/2018) malam, KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati jalan penyelesaian diserahkan pada putusan MA. Hasil judicial review itu nanti yang akan menjadi dasar boleh tidaknya caleg mantan napi korupsi maju pileg.
Editor: Zen Teguh