Eks Pegawai Baznas Jabar jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Baznas dan pihak eksternal, juga didukung oleh ahli di bidang hukum pidana dan teknologi informasi. Dua ahli yang turut dilibatkan adalah Irawan Afrianto (ahli ITE) dan Assoc. Prof Dr Musa Darwin Pane (ahli pidana), guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh penyidik, antara lain dua laptop, dokumen perjanjian kerja sama, bukti tangkapan layar komunikasi digital, serta kronologi pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp11,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka TY akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait kejahatan digital, terutama jika menyangkut instansi publik dan pengelolaan data sensitif.
Editor: Kastolani Marzuki