Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibawa ke Jakarta

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:48:00 WIB
Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibawa ke Jakarta
Kejagung memeriksa mantan pejabat MA berinisial ZR di Bali terkait kasus dugaan suap hakim pembebas Ronald Tannur. Dia dibawa ke Jakarta. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024). 

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut