Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Hakim menyatakan Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Hariyadi, Selasa (24/1/2023).
Hal meringankan, Ahyudin dinilai kooperatif saat sidang. Selain itu, Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan bagi keluarganya.
Vonis ini lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.
Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).
Editor: Reza Fajri