Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekda Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:56:00 WIB
Eks Sekda Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bandung Smart City
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis 5 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). 

Ema dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) proyek Bandung Smart City

Ema juga dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Dodong Iman Rusdani dalam sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ema dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan, perbuatan Ema tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Denda Rp676 Juta

Selain hukuman 5,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Dodong. 

Hakim pun memberikan hukuman tambahan bagi Ema, yaitu, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp676,76 juta. Jika terdakwa Ema tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Tim JPU KPK juga akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Tri.

Tri menyatakan, tuntutan dari jaksa yaitu 6 tahun 6 bulan sedangkan vonis 5 tahun 6 bulan. Dengan begitu berkurang satu tahun.

"Cuma uang pengganti, barang bukti, dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim. Vonis hakim sama persis dengan tuntutan majelis hakim," ujar dia.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk suap lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022.

Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Selain itu, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp626 juta lebih dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut