Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK soal Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara: Semoga Beri Efek Jera
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:05:00 WIB
Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman itu lebih rendah dari tingkat banding yakni 12 tahun penjara.

"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan yang dlihat Jumat (20/6/2025).

Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Perkara nomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim, dengan anggota majelis hakim Arizon Mega Jaya dan Yanto pada Kamis (19/6/2025).

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gazalba 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. 

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut