Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD
Advertisement . Scroll to see content

KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:41:00 WIB
KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Budi divonis tiga tahun penjara atas perkara tersebut.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (17/6/2025). 

Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU. 

"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya. 

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. 

Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut