Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk

Senin, 24 Maret 2025 - 15:40:00 WIB
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Truk
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke divonis hukuman lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan truk angkut. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 subsider sembilan bulan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan badan. 

Vonis terhadap tiga terdakwa itu tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikannya jaksa.

Diketahui, Jaksa menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider sembilan bulan dan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Anjar Sulistiyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, William Widarta, yang juga penerima manfaat dari PT Trijaya Abadi Prima, dituntut hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan badan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.944.580.000 subsider tiga tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut