KPK Tetapkan Eks Pejabat Basarnas Max Ruland Tersangka Korupsi Pengadaan Truk
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018. Salah satu tersangka yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP, Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri.
"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka, yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Max, Anjar dan William akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.
"Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap Guntur.
Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri