Eks Tahanan Sudah Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko, mengungkapkan terpaksa menyetor total Rp145 juta selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut pungli itu diwajibkan kepada para tahanan.
Hal ini diungkapkan Dono saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin (2/9/2024).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Dono membeberkan rincian pembayaran yang ia lakukan selama berada di balik jeruji besi.
Setoran bulanan ini, menurut Dono, bermula dengan nilai Rp20 juta per bulan selama empat bulan pertama, kemudian menurun hingga mencapai Rp5 juta pada bulan terakhir.
"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," ujar Dono.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh Jaksa, Dono menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening istrinya, Novira Widayanti, dengan total mencapai Rp145 juta. "Saya penuhi semua," jawab Dono.
Dalam kesaksiannya, Dono mengaku terpaksa membayar setoran tersebut karena tidak ingin menambah beban pikiran dan ingin fokus menghadapi kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Ia merasa berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut.
"Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar, Pak, saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi kami, jadi saya terpaksa memberikan itu," kata Dono di depan majelis hakim.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan Koordinator Keamanan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Sopian Hadi.
Sanksi dijatuhkan usai keduanya dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq