Eks Waka BGN Lodewyk Pusung bakal Kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus MBG ke PN Jaksel
Jonky menegaskan, rentetan upaya hukum yang dilakukan ini bukan bermaksud untuk menghalangi terselenggaranya pengadilan pokok perkara. Apalagi, tambah dia, proses penyidikan pun masih tetap berjalan.
"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim tunggal PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan BGN, Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/8/2026).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim tunggal, Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan, Senin (24/8/2026).
Editor: Aditya Pratama